Uang sebesar Rp 48,5 miliar yang disimpan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita KPK. Uang itu disita karena terkait perkara yang melibatkan Erik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut disimpan orang kepercayaan Erik di salah satu bank. "Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," ujarnya Senin (29/4/2024) dilansir detikNews.
Uang Rp 48,5 miliar itu tidak hanya tersimpan dalam satu rekening, tapi beberapa rekening di sejumlah bank. Salah satu rekening tersebut atas nama Erik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan pihak bank tempat uang itu disimpan untuk dilakukan pemblokiran. "Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," ucap Ali.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," tambahnya.
Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
(astj/astj)