Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, AI (26) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia delapan tahun. Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban yang merupakan istrinya sedang bekerja.
"Dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku. Saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada di rumah tersebut sedangkan ibu korban sedang bekerja," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat sang ibu melihat anaknya menangis sambil menahan kesakitan di area kemaluan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis akhirnya diketahui korban telah diperkosa. Sang ibu tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Bener Meriah.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung menangkap pelaku," jelas Nanang.
Nanang menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bener Meriah. Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat.
"Jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," ujar Nanang.
(agse/dhm)