Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 24 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang hendak dibawa ke Malaysia. Selain mereka, petugas juga mengamankan lima kru kapal, agen serta korlap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berawal saat personel Dit Polairud Polda Sumut melakukan patroli menyusuri perairan Pantai Labu pada Sabtu (20/4/2024). Kemudian, personel mendapati satu kapal nelayan dengan kondisi banyak penumpang di dalamnya.
"Awalnya kapal patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli perairan menyusuri Pantai Labu," kata Hadi, Minggu (21/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, personel melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasilnya, personel menemukan 31 orang yang diduga PMI ilegal beserta agen dan kru kapal.
"Hasilnya didapati 31 orang terdiri dari 24 diduga PMI ilegal, 5 kru kapal, agen, dan korlap," ujarnya.
Hadi menjelaskan kapal yang membawa PMI ilgal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin. Rencananya, PMI ilegal ini hendak dipindahkan ke kapal besar menuju Malaysia.
"Katanya mau ke Malaysia. Untuk 24 orang PMI ilegal terdiri dari 14 orang berasal dari NTT, 1 orang dari Sumut, 1 orang dari Bengkulu, 8 orang dari Aceh," ucapnya.
Selanjutnya, seluruh orang tersebut digiring ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia menyampaikan sejauh ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BP2MI untuk mendalami temuan tersebut.
"Polisi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," tutupnya.
(dhm/dhm)