Sopir Bus ALS yang Kini Jadi Tersangka Kecelakaan di Sumbar Diduga Kabur ke Jawa

Sumatera Barat

Sopir Bus ALS yang Kini Jadi Tersangka Kecelakaan di Sumbar Diduga Kabur ke Jawa

M Afdal Afrianto - detikSumut
Minggu, 21 Apr 2024 16:28 WIB
Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). Data kepolisian, sebanyak 34 korban tergulingnya Bus ALS jurusan Medan - Jakarta di Malalak, Agam, tersebut dirawat di RSUD Parit Malintang, satu orang meninggal sementara yang kritis dirujuk ke Padang dan sisanya dibawa ke rumah sakit di Bukittinggi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Foto: Bus ALS Terguling di Agam, Satu Penumpang Meninggal. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Bukittinggi -

Polisi menduga KH, sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di jalan alternatif Bukittinggi-Padang Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kabur ke Pulau Jawa. KH pun oleh polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya. KH disebut kabur usai kejadian kecelakaan maut yang menyebabkan 1 orang tewas dan 49 luka-luka.

"Kita prediksi dia sudah lari ke Pulau Jawa. Dan saat ini sudah tidak berada di Sumbar ataupun Sumatera. Kemungkinan sudah berada di daerah di Jawa," kata AKP Andika Trisna Wijaya kepada detikSumut, Minggu (21/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat ini, pihak kepolisian kata Andika terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke Pulau Jawa tersebut.

"Kita saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, untuk mempertangungjawabkan kecelakaan itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya usai diamankan, KH menurut eks Kasat Lantas Polres Bulukumba itu akan dijerat Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku statusnya sudah tersangka. Jadi kalau sudah diamankan akan kita kenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KH ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang telah dilakukan Sat Lantas Polres Bukittinggi, kemarin. Sementara usai kecelakaan tersebut, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni sopir cadangan, kernet, pihak ALS dan penumpang.

"Beliau kita tetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang telah kita lakukan kemarin," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Andika Trisna Wijaya kepada detikSumut.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan para saksi ada kelalaian dari sopir," sambung Andika.




(mjy/mjy)


Hide Ads