Kronologi Penangkapan Bandar Sabu 23,8 Kg di Apartemen Medan

Kronologi Penangkapan Bandar Sabu 23,8 Kg di Apartemen Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 17 Apr 2024 20:47 WIB
AFS saat dihadirkan dalam paparan kasus di Mapolrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikcom)
Foto: AFS saat dihadirkan dalam paparan kasus di Mapolrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap AFS (31) warga Desa Marindal, Patumbak, Deli Serdang, bandar narkoba yang menyimpan sabu 23,8 kg (sebelumnya disebut 24 kg). AFS ditangkap di aparteme, Jalan Gelas, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun menjelaskan kronologi penangkapan AFS. Teddy menyebut AFS ditangkap ketika berada di parkiran apartemen pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Mulanya personel mendapatkan informasi ada pria yang menyimpan sabu di apartemen," kata Teddy di Medan, Rabu (17/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku polisi mendapati dua tas jinjing berisi bungkusan plastik teh cina. "Saat diperiksa didapati 20 bungkus plastik teh cina. Lalu, tim melakukan pengembangan dan menemukan 4 bungkus teh cina lagi di kamarnya. Jadi totalnya 24 bungkus dengan sabu seberat 23,800 gram," ujarnya.

"AFS mengaku mendapatkan sabu ini dari bosnya berinisial WN. Ini sedang didalami," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Teddy menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, AFS mendapatkan narkoba dari WN sebanyak 30 kg seharga Rp 9 miliar.

Dari 30 kg itu, 20 kg sabu akan diantar ke Palembang dan 10 kg lagi hendak diedarkan di Kota Medan. Ada pun sebanyak 6 kg sabu sudah diedarkan pelaku.

Kini, pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads