Polisi menetapkan Pian (22), pria yang menyerang turis asal Prancis Adrea Zoe (52) saat berwisata di Bukit Sipiso-piso, Karo sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Pian dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman kepada detikSumut, Senin (15/4).
"Untuk hasil curian dipakai untuk membeli tas dan makanan, jadi desakan ekonomi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk korban sendiri, Wahyudi menyebut sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Columbia, Kota Medan. Sebelumnya diberitakan, Pian, petani asal Kabupaten Karo, ditangkap polisi karena menyerang dan mengambil barang berharga Adrea Zoe.
Wahyudi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, mulanya Pian datang ke wisata Air Terjun Sipiso-piso dengan mengendarai sepeda motor pada Sabtu (6/4/2024). Pelaku melihat ada wisatawan asing yang datang berkunjung.
"Setelah itu, pelaku mengikuti korban dari belakang sampai ke dasar air terjun. Ketika korban berjalan di pinggiran air sungai, pelaku menyerang menggunakan batu. Kepala korban di bagian belakang dipukul. Korban berteriak dan pelaku memiting kepala korban dari belakang," kata Wahyudi, Sabtu (13/4).
Korban sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta. Terakhir, pelaku menendang korban hingga terjatuh ke aliran sungai. Korban berenang sembari teriak minta tolong. Tak berhenti di situ, pelaku melempari korban dengan batu.
Korban pun berusaha berenang terus untuk menyelamatkan diri sehingga tak lagi terlihat oleh pelaku. Alhasil, pelaku kembali ke lokasi kejadian penyerangan dan mengambil sejumlah barang berharga korban berupa tas yang berisi handphone, uang, serta kartu kredit.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap semalam sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek. Saat ini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(dhm/dhm)