Anggota KPU Kota Medan Zefrizal membantah 'nyanyian' anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan di persidangan terkait memberikan perintah untuk meminta uang Rp 100 juta ke caleg DPRD Medan dari PKN, Robby Kamal. Selain itu, Zefrizal juga membantah soal hubungan senior-junior yang diungkapkan Azlansyah dalam persidangan.
Mulanya Zefrizal mengatakan jika pernyataan Azlansyah soal dirinya yang menyuruh meminta uang ke Robby itu tidak benar. Dia mengatakan tidak ada relasi kuasa antara dirinya dan Azlansyah.
"Sudah saya jawab di pengadilan bahwa itu nggak benar, mana mungkin saya bisa nyuruh dia, dia itu anggota Bawaslu, emang saya siapa bisa nyuruh-nyuruh anggota Bawaslu kan, nggak relasi kuasa antara saya dan dia," kata Zefrizal kepada detikSumut, Sabtu (6/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Zefrizal juga membantah soal adanya hubungan senior-junior dengan Azlansyah di lembaga maupun di organisasi kemahasiswaan. Dia mengaku baru mengenal Zefrizal saat terpilih sebagai anggota Bawaslu Medan.
"Ada memang dibilangnya 'perintah senior saya', saya bersenior junior dengan dia dari mananya? Kalau hubungan secara kelembagaan saya nggak pernah Bawaslu, organisasi kemahasiswaan nya nggak sama, nggak pernah juga pernah jumpa di luar, saya kenalnya sama dia ini pas dia Bawaslu aja, jadi senior dari mana?," ucapnya.
Selain Zefrizal, Azlansyah juga menyebutkan Ketua Bawaslu Medan David Reynold dan anggota Bawaslu Medan Ferlando Junelito Simanungkalit mengetahui soal permintaan uang ke caleg itu. Namun ketiganya kompak membantah tuduhan Azlansyah itu.
"Itu bukan hanya aku, ada juga anggota Bawaslu dan semua membantah keterangan dia tersebut (saat di pengadilan)," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Persidangan dengan terdakwa Azlansyah, anggota Bawaslu Medan nonaktif, masih bergulir di PN Medan. Belakangan, Azlan pun 'bernyanyi' dengan menyeret sejumlah nama lain yang dianggapnya terlibat menyoal permintaan Rp 100 juta ke bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Kebangsaan Nasional (PKN), Robby Kamal Anggara.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/4). Saat itu, sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gonggom H Simbolon.
"Bahwa apa yang terjadi, baik di Ulee Kareng itu, dan itu adalah saya sebagai junior diperintah sama Bang Zefrizal untuk mengambil barang itu. Dan saya tanyakan lagi ke Bang Zefrizal, itu nggak mahal kali itu? Nggak apa-apa itu, sudah biasa itu di lapangan," ungkap Azlan.
Azlan pun menuturkan bahwa analogi mangga itu disebutnya terkait duit. "Karena pada saat diskor sidang mediasi pertama itu, Bang Zefrizal masuk ke ruangan kami di atas, di lantai dua, menceritakan itu juga. Udah dikasih kode-kode orang itu tidak paham, entah macam mananya orang ini," sebutnya.
"Okay, jadi kamu bantah analogi dari mangga itu, untuk cerita proses mediasi, itu masalah minta duit ya. Yang lainnya?" tanya Adriyansyah.
"Bahwa dalam hal ini, Ferlando juga ikut mengetahui. Ya saya disuruh (Ferlando) untuk menemani, karena saya yang paling junior. Ketua Bawaslu tidak ada menyuruh karena saya tidak ada berkomunikasi langsung sama dia. Tapi Ketua Bawaslu mengetahui juga lah semua ini Yang Mulia. Kalau abang ini (Rinaldi) saya tidak kenal," tutupnya.
(astj/astj)