Laporan polisi kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terlapor anggota DPRD Sumut Aulia Agsa resmi dicabut. Pencabutan ini dilakukan karena pelapor dan terlapor sudah berdamai.
Dalam salinan surat pencabutan laporan yang diterima detikSumut, pelapor Mahlim Harahap mencabut laporannya ke Polda Sumut pada Kamis (4/4/2024). Dalam surat dijelaskan jika Mahlim dan Aulia sudah sepakat berdamai pada 28 Maret 2024.
"Dan saya tidak keberatan lagi atas laporan pengaduan tersebut dan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat oleh kuasa hukum saya an. Akhyar Idris Sagala," demikian isi surat yang dibuat Mahlim dikutip, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Mahlim itu ditujukan kepada Polda Sumut. detikSumut sudah mengkonfirmasi soal perdamaian tersebut dan pihak Mahlim membenarkannya.
Sebelumnya diberitakan, Aulia Agsa dilaporkan ke Polda Sumut terkait pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Aulia. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan Aulia Agsa, Akhyar juga melaporkan notaris bernama Muhammad Indra.
(afb/astj)