Serda Adan Aryan Marsal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Atas perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati.
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada detikSumut, Sabtu (30/3/2024).
Denpom hingga kini maasih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan ini. Sementara untuk Serda Adan, kini sudah ditahan.
Afrizal menyebut Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan sendiri sudah mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
"Perut korban ditusuk menggunakan pisau. Lalu, pelaku membuang korban ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," sebutnya.
Untuk pelaku lainnya, Alvin, juga telah ditangkap dan diproses hukum di Polres Sawahlunto, Sumatra Barat. Afrizal menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias.
Keluarga hilang kontak dengan Iwan yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL. Iwan tidak lagi bisa dihubungi keluarga sejak 16 Desember 2022.
"Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.
Afrizal menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum Serda Adan sesuai ketentuan dan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI.
(afb/afb)