Polisi memasukkan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Tujuh anggota KPPS itu menjadi DPO usai jadi tersangka karena diduga mengubah hasil Pemilu 2024.
Begini tampang dan identitas tujuh anggota KPPS tersebut. Adapun identitas tujuh petugas KPPS yang menjadi DPO itu adalah Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21) dan Abwan Simanungkalit (50).
"Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Harahap, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arlin menyebut kasus tersebut terjadi di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung pada 14 Februari 2024 sore. Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
![]() |
"Ketujuh tersangka tersebut melanggar Pasal 532 Jo 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama," katanya.
Arlin mengatakan pihaknya telah memanggil dan mencari para pelaku. Namun, keberadaan para pelaku tidak kunjung ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapanuli Tengah. Namun, keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," sebutnya.
(astj/astj)