Seorang karyawan bank BUMN di Aceh Timur, Aceh, berinisial MU (34) ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen nasabah untuk mengambil kredit Rp 160 juta. Korban yang merupakan seorang guru sebelumnya pernah mengambil pinjaman di bank melalui pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban AI (56) mengambil pinjaman di salah satu bank pemerintah di Idi pada 2018 silam dengan tenor angsuran tiga tahun. AI disebut memberikan jaminan SK PNS melalui MU.
AI kemudian telah melunasi pembayaran pinjaman tersebut pada awal 2021. Namun saat hendak mengambil jaminan pinjaman berupa SK PNS-nya, MU disebut mengulur-ulur waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizal, pada Juli 2021, MU mendatangi tempat korban mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur. MU saat itu disebut menawarkan kembali pinjaman bank namun korban menolak.
"MU kemudian memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Hampir dua tahun berselang atau sekitar Juni 2023, korban disebut menghubungi MU untuk mengambil SK miliknya. Namun pelaku saat itu sudah tidak dapat dihubungi dan korban mendapat informasi MU sudah bekerja di Peureulak.
Rizal menjelaskan, korban sempat mendatangi lokasi MU bertugas tapi tidak bertemu dengan pelaku. AI juga disebut memperoleh informasi dari petugas di bank di Idi Rayeuk telah mencairkan kredit atas nama korban.
"Mengetahui hal tersebut korban mendatangi Kantor Bank Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp. 160 juta melalui MU," jelas Rizal.
Korban merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada 13 Juli 2023. Setelah dilakukan penyidikan, MU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3) kemarin dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur.
(agse/nkm)