Polisi menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang haram sebanyak 20 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu paket ganja seberat 200 gram.
"Mereka ini satu jaringan. Jadi karena diamankan satu dari dia dulu, tiga lain juga berhasil kami bekuk," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Agam, Bripka Riqul Sikumbang pada detikSumut, Rabu (27/3/2024).
Keempat pelaku itu adalah AES (30), SA (40), IH (34) dan H (45). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Agam, dan tersangka AES yang terlebih dahulu diamankan di rumahnya pada, Senin (25/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda kemarin. Lokasinya itu di Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Sementara tiga dari mereka merupakan warga Agam dan satu lagi warga Jambi," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 20 paket sabu seberat 2,5 gram, satu paket ganja seberat 200 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, satu unit motor, gadget dan uang sebesar Rp. 5.952.000.
"Selain narkoba jenis sabu dan ganja, kami juga mengamankan barang-barang lain yang mendukung kegiatan transaksi mereka. Sementara di sana juga terdapat uang hampir Rp 6 juta rupiah yang turut kami amankan," jelasnya.
Sebelumnya atas ulah para pelaku, Riqul mengaku warga sekitar sangat resah dengan transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh para pelaku. Sementara saat ditangkap para pelaku sempat berupaya kabur dari sergapan polisi.
"Keempat tersangka ini merupakan pemain lama dalam bisnis peredaran narkoba dan telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam. Ulahnya juga sudah sangat meresahkan masyarakat, saat ditangkap mereka berupa kabur," ujarnya.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku masih dalam tahap penyidikan di Mapolres Agam. Sementara mereka terancam hukum 20 tahun bui," tutupnya.
(mjy/mjy)