Menanti Status Hukum Oknum Polisi di Sergai dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol

Round Up

Menanti Status Hukum Oknum Polisi di Sergai dalam Kasus Penipuan Masuk Akpol

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 23 Mar 2024 09:00 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan - Nama Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) terseret dalam kasus penipuan masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar yang juga melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nina Wati (NW). Pasalnya oknum polisi tersebut adalah sosoka yang mengenalkan korban ke Nina Wati.

Untuk diketahui, Nina Wati telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan itu. Sementara status hukum Supriadi dalam kasus tersebut akan segera diumumkan oleh pihak kepolisian.

"Dalam waktu dekat, kita akan putuskan status hukumnya," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

Sumaryono menyebut, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana peran Iptu Supriadi dalam kasus itu.

"Kalau Supriadi kita dalami dulu peran serta dia dalam perantara ini," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati tidak hanya satu orang. Sebab ada empat laporan kasus penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri yang diterima oleh pihaknya.

"Kami dari Polda Sumut mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan saudari N ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami. Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian dan akan kita kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut menangkap Nina Wati warga Kabupaten Deli Serdang. Nina ditangkap karena menipu warga Kabupaten Sergai Afnir sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.

"Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW," kata Sumaryono, Kamis (21/3).

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta," ucapnya.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,35 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).

Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa.

"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam empat tahun penjara," sebutnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads