Pemilik Diskotek Key Garden Anak Buah Samsul Tarigan Ditangkap soal Narkoba

Pemilik Diskotek Key Garden Anak Buah Samsul Tarigan Ditangkap soal Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 22 Mar 2024 22:17 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Polisi menangkap pemilik Diskotek Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MB (47). MB yang juga anak buah Samsul Tarigan (ST) ditangkap terkait kasus narkoba.

"Ini kaitan masalah kelanjutan penggerebekan Sky Garden (Key Garden) bahwa tim Satnarkoba Polrestabes bersama Direktorat Narkoba berhasil mengamankan tersangka inisial MB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat konferensi pers, Jumat (22/3/2024).

Teddy mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya penggerebekan yang dilakukan Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB terkait peredaran narkoba di Key Garden. Selain itu, penangkapan itu juga berkaitan dengan adanya pengunjung Key Garden yang tewas usai mengalami overdosis.

"Dari situ dikembangkan bahwa yang menawarkan ekstasi itu adalah kawannya dan kawannya membeli kepada waiters bersumber dari inisial MB," ujarnya.

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut itu menyebut secara legalitas, MB merupakan pemilik Key Garden itu. MB merupakan anak buah Samsul Tarigan (ST). Samsul sebelumnya divonis empat bulan penjara dalam kasus penyerangan polisi.

"Kalau secara legalitas semuanya milik atas nama saudara MB. Kita melakukan pengembangan dan kita berhasil mengamankan anak buah ST, MB," kata Teddy.

Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.






(astj/astj)


Hide Ads