Tipu Daya IRT di Deli Serdang, Janjikan Anak Korban Masuk Polisi-Raup Rp 1,3 M

Round Up

Tipu Daya IRT di Deli Serdang, Janjikan Anak Korban Masuk Polisi-Raup Rp 1,3 M

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 22 Mar 2024 09:19 WIB
Polda Sumut menangkap seorang ibu rumah tangga inisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang, yang menipu warga modus bisa memasukkan menjadi Polisi. (Dok Polda Sumut)
Foto: Polda Sumut menangkap seorang ibu rumah tangga inisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang, yang menipu warga modus bisa memasukkan menjadi Polisi. (Dok Polda Sumut)
Deli Serdang -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk polisi. Dari aksinya itu pelaku meraup Rp 1,3 miliar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban bernama Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta," Kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lalu percaya pada iming-iming pelaku dan memenuhi permintaan pelaku dengan membayar secara bertahap. Pembayaran tercatat dalam sejumlah kwitansi. Namun anak korban tak kunjung masuk polisi. Bukannya mengembalikan uang, NW malah menawarkan anak korban masuk Akpol.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban lagi-lagi tertipu dan kembali mengirimkan uang permintaan pelaku sehingga total uang yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 1,35 miliar. Namun, lagi-lagi anak korban tak juga masuk polisi.

Sadar dirinya tertipu, akhirnya korban datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi hingga akhirnya NW ditangkap dan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads