Maling Emas Emak-emak Lagi Istirahat di SPBU, Pria di Labusel Ditembak

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Rabu, 20 Mar 2024 19:00 WIB
Foto: Muhammad Agus (27) ditangkap usai mencuri emas milik emak-emak di Labusel (Istimewa)
Labuhanbatu Selatan -

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria bernama Muhammad Agus (27) karena mencuri perhiasan emas seorang wanita yang tengah beristirahat di salah satu SPBU di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Polisi menembak kaki kiri pelaku karena mencoba kabur saat akan diamankan.

"Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (20/3/2024).

Maringan mengatakan, pelaku mencuri perhiasan emas korban bernama Ernawaty Saruksuk (52) di SPBU Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, korban sedang beristirahat karena kelelahan usai mengendarai mobil.

Namun, setelah terbangun, korban menyadari tas miliknya yang berisi uang dan perhiasan emas telah hilang. Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelaku pencurian itu diketahui adalah Agus.

"Kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV," ujar Maringan.

Petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku telah melarikan diri dan bersembunyi di tempat lain.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menjelaskan pihaknya hanya menemukan adik tersangka. Polisi juga mendapatkan celana tersangka yang digantung di kamar mandi. Ketika dicek, di dalam celana itu ditemukan perhiasan milik korban, yakni anting, kalung, dan cincin.

"Korban mengaku perhiasan yang kita temukan di rumah tersangka itu miliknya," jelasnya.

Polisi terus melanjutkan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang bersembunyi di rumahnya. Namun, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Alhasil, polisi menembak bagian kaki kiri pelaku. Usai penembakan, pelaku diamankan ke kantor polisi setempat.

"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumahnya Jalan Labuhan, Kota Pinang," ujar Maringan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang AKP Amlan mengungkapkan motif pencurian disebabkan oleh kebutuhan hidup pelaku.

"Modusnya untuk kebutuhan hidup pelaku," katanya.

Amlan juga menjelaskan bahwa saat kejadian, kaca mobil korban dalam kondisi sedikit terbuka sehingga pelaku memasukkan tangannya dan mengambil tas milik korban.

"Caranya mengambil tas yang berisi perhiasan dan uang dari dalam mobil yang terbuka kaca pintunya sedikit sehingga tangan pelaku bisa mengambil tas yang berisi emas dan uang tersebut," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video: Mantan Karyawan Bobol Rumah Pengusaha di Makassar, Curi 125 Gram Emas"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork