Kasus penyebaran berita hoaks yang dinarasikan rekaman percakapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) untuk menangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran memasuk babak baru.
Setelah Bareskrim Polri menangkap seorang pria yang diketahui pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat, kini kasusnya dinyatakan lengkap setelah Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.
"Ya, saat ini sedang tahap persiapan penyusunan surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Doni Harahap dikonfirmasi detikSumut, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah penyusunan berkas dakwaan tersebut rampung, jaksa kemudian akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kisaran.
"Akan disidangkan di PN Kisaran. Tentu, setelah proses penyusunan berkas dakwaan ini selesai," kata Doni.
Adapun, Kejari Batu Bara telah menyiapkan jaksa penuntut dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini berupa pencatutan nama-nama pejabat pimpinan daerah di Kabupaten Batu Bara. Dengan narasi penggunaan dana desa untuk memenangkan pasangan calon 02 sebelum Pilpres dimulai.
Sebelumnya, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.
Diketahui, dia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri Jumat (19/1/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
(nkm/nkm)