Polisi masih menyelidiki laporan warga bernama Binsar (28) yang mengaku diperas Rp 30 juta oleh sejumlah pria mengaku polisi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Polisi menyebut bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Terkait laporan warga itu masih kami dalami. Ini sedang diselidiki kebenarannya. Sejumlah saksi akan kami periksa serta petunjuk lain yang memberi titik terang pada kasus itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada detikSumut, Rabu (20/3/2024).
Di lain pihak, Binsar menjelaskan kejadian yang dialaminya itu pada Minggu (10/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Mulanya ia diundang temannya inisial BD (waria) untuk bertemu di dalam kamar hotel sekitar pukul 06.00 WIB.
"Sesampainya di kamar hotel, tiba-tiba datang sekitar 8 orang yang mengaku dari Polda Sumut. Itu 6 pria dan 2 wanita. Mereka langsung mengarahkan kamera HP ke narkoba jenis sabu yang rupanya ada di dalam kamar itu tapi saya tidak tahu," kata Binsar kepada detikSumut, Rabu (13/3).
Binsar mengatakan dirinya dijebak karena tidak tahu menahu apa pun terkait narkoba yang ada di dalam hotel. Kemudian, ia diperiksa tetapi tidak ditemukan apa-apa.
Selanjutnya para pelaku menyuruh korban untuk menghubungi orang tuanya agar memberi uang tebusan Rp 35 juta. Ancamannya, kalau uang itu tidak diberikan, korban akan dibawa ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
"Saya telepon orang tua tapi tidak mau. Lalu, saya menghubungi kakak yang ada di Medan. Terakhir, kakak saya disuruh untuk berjumpa di warkop depan Kodam I/BB. Singkat cerita, kakak saya datang dan mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Dara Jelita," ujarnya.
Setelah itu, ia pun dilepaskan dan para pelaku melarikan diri. Berangkat dari situ lah, ia membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/767/III/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
"Harapan saya, laporan ini dapat diproses sehingga para pelaku dapat ditangkap dan tidak memakan korban lainnya," tutupnya.
(dhm/dhm)