Sebanyak 11 penjual minuman keras (miras) di Aceh ditangkap polisi menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Ke-11 pelaku terancam hukuman cambuk.
Penangkapan ke-11 pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam operasi khusus yang dilakukan sejak 9-16 Maret. Para pelaku diciduk di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 botol minuman keras berbagai merek. Ke-11 orang diciduk adalah SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29) , YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), KM (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membeli minuman keras di Medan kemudian dijual kembali di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Yusuf Hariadi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Yusuf menjelaskan, para pelaku rata-rata diciduk di pinggir jalan oleh personel yang melakukan penyamaran. Lokasi penangkapan disebut berada di Banda Aceh tujuh tempat dan satu wilayah di Aceh Besar.
Para pelaku disebut memesan minuman keras di Medan dan kemudian dikirim ke Aceh lewat jasa ekspedisi. Selain itu, beberapa penjual membeli dengan menitipkan pada orang yang sedang berada di Sumatera Utara.
Untuk penjualannya, kata Yusuf, dilakukan lewat pesanan online. Pelaku disebut mengantar minuman tersebut ke pembeli.
"Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ini rata-rata pemain pemula," jelas Yusuf didampingi Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra.
Ke-11 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disebut dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.
"Ancamannya hukuman cambuk paling lama 60 kali atau denda 600 gram atau penjara 60 bulan," jelas Yusuf.
(agse/dhm)