Seorang pelajar kelas 3 SMA, inisial MW (17), ditangkap polisi saat hendak melakukan tawuran di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. MW ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, pelaku sedang bersiap-siap dengan temannya ingin melakukan tawuran.
"Di saat bersamaan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) sedang melakukan patroli. Petugas melihat ada sejumlah orang yang berkumpul dengan membawa senjata tajam," kata Jama, Sabtu (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, petugas coba mendekati sejumlah remaja yang berkumpul itu. Tak lama, pelaku dan teman-temannya mencoba untuk melarikan diri.
"Tim mengejar, lalu pelaku ini terjatuh ke dalam parit. Petugas sempat menolong tetapi mendapati pelaku sedang memegang pedang dan besi panjang," sebutnya.
Dari situ lah, MW diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti. Kini, MW telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahu penjara," tutupnya.
(afb/afb)