Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor Spesialis Motor Laki di Batam, 1 Pelaku Residivis

Kepulauan Riau

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor Spesialis Motor Laki di Batam, 1 Pelaku Residivis

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 14 Mar 2024 14:58 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor sport.(Alamudin Hmapu/detikSumut)
Foto: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor sport.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor spesialis motor sport di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku yang diamankan yakni inisial EJS (29) dan BS (27). Salah satu pelaku inisial EJS merupakan residivis.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan menyebut kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor laki itu ditangkap pada Jumat (8/3). Pelaku EJS dan BS diamankan di Kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor laki-laki atau motor sport di Batam. Kedua pelaku adalah EJS dan BS, ditangkap di kawasan Simpang Sei Beduk," kata Adip, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor laki itu bermula dari rekaman CCTV yang viral di media. Dalam rekaman itu terlihat kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor.

"Jadi kedua pelaku saat beraksi terekam CCTV sedang mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di kos-kos kelurahan Buliang, Batu Aji pada Selasa (5/3)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari rekaman CCTV dan laporan korban, kemudian Subdit Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan. Hasilnya kedua Pelaku akhirnya dibekuk di simpang Dam, Sei Beduk, Batam.

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di kelurahan Buliang dengan merusak kontak dengan menggunakan kunci T dan Y," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui peran kedua pelaku EJS dan BS. Dimana ada yang berperan sebagai joki dan ada yang sebagai eksekutor.

"Pelaku EJS ini sebagai eksekutor. Pelaku BS ini sebagai joki motor dan yang melihat situasi," ujarnya.

Kedua pelaku kepada penyidik mengaku memang khusus menyasar motor sport. Menurut para pelaku harga jual motor tersebut cukup tinggi dibanding motor bebek.

"Mereka mengaku memang khusus mengincar motor laki, karena harganya lebih tinggi. Aksi pencurian para pelaku ini lebih dari sekali dan sudah berulang. Dari tangan para pelaku juga disita Honda GSX, dan tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja," ujarnya.

Untuk lokasi penjualan dan harga motor curian yang dipasarkan para pelaku masih didalami polisi. Hasil pemeriksaan pelaku berinisial EJS merupakan residivis.

"Untuk dijual di Batam atau di luar Batam serta berapa harganya masih kita dalami. Pelaku EJS ini merupakan residivis kasus penjambretan bebas April 2022 lalu," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku EJS dan BS dijerat dengan pasal pencurian. Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.




(mjy/mjy)


Hide Ads