Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu, Gudangnya di Medan Digerebek

Murtala Ditangkap Polres Jakbar Kasus 110 Kg Sabu, Gudangnya di Medan Digerebek

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 06 Mar 2024 16:15 WIB
Gudang narkoba milik gembong Murtala Ilyas di Medan digerebek polisi.
Foto: Gudang narkoba milik gembong Murtala Ilyas di Medan digerebek polisi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Gembong narkoba Murtala Ilyas cs ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kg. Adapun barang bukti sabu yang berasal dari Malaysia tersebut disimpan dalam sebuah gudang di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dilansir detikNews, gudang sabu milik Murtala itu disebut berada di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.

Sementara dalam video yang diterima detikcom, Rabu (6/3/2023), tampak penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi sebuah rumah yang diketahui menjadi tempat penyimpanan sabu Murtala. Penyidik pun terlihat mendobrak pintu satu ruangan yang disebut sebagai gudang tempat penyimpanan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata benar, Di sanalah didapati tumpukan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta. Ada juga beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Jaringan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Adapun total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini sebanyak 110 kg.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh bandar Murtala.

Gembong narkoba ini terbongkar bermula ketika polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.

Kemudian ST dan AN bernyanyi. Mereka menyebutkan jika adanya gudang sabu di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads