Tipu Calon Dokter Spesialis, Oknum Dokter di Medan Ditangkap Polisi

Aceh

Tipu Calon Dokter Spesialis, Oknum Dokter di Medan Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Sabtu, 02 Mar 2024 19:30 WIB
SI oknum dokter di Medan yang ditangkap personel Polres Aceh Timur. (Foto: Dok Polres Aceh Timur)
Foto: SI oknum dokter di Medan yang ditangkap personel Polres Aceh Timur. (Foto: Dok Polres Aceh Timur)
Banda Aceh -

Seorang dokter asal Medan, Sumatera Utara, SI (42) ditangkap polisi karena diduga menipu calon dokter spesialis dari Aceh. Pelaku sempat menjanjikan dapat meloloskan anak korban pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula saat HM, warga Aceh Timur bertemu dengan SI di Hotel Adi Mulia, Medan pada Mei 2022 lalu. Pertemuan itu digelar untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban pada PPDS.

Tersangka SI disebut mematok tarif pengurusan Rp 300 juta dan disanggupi korban. Pada Juli 2022, anak kandung korban mengikuti seleksi administrasi namun setelah keluar pengumuman dinyatakan tidak lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizal, dua bulan berselang atau pada September 2022 keluar hasil kelulusan PPDS interna dan tidak ada nama anak kandung korban. Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, HM meminta duit yang telah diserahkannya agar dikembalikan.

"Tersangka mengaku akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka," jelas Rizal, Sabtu (2/3/2024).

ADVERTISEMENT

HM merasa ditipu SI sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada 23 September 2023. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan mendeteksi tersangka berada di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada Rabu (28/2).

"Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.




(agse/astj)


Hide Ads