Polisi menangkap Doni Suryadi (DS) mantan pegawai atau penyelia pemasaran dan Eko Rudwidyanto (ER) mantan pimpinan atau kepala cabang bank BUMN cabang Bengkalis karena terlibat kasus kredit fiktif Rp 46 miliar. Begini tampang kedua tersangka ketika berada di kantor polisi.
Dari foto yang diterima detikSumut Rabu (28/2/2024) kedua tersangka berfoto dengan latar belakang Ditreskrimsus Polda Riau. Keduanya juga menunjukkan identitas masing-masing.
"Selasa kemarin sekira pukul 13.05 WIB di Pekanbaru dan pada hari ini kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka DS san ER," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi ketika dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Nasriadi mengatakan keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan. Penyaluran diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2020-2022.
Dalam pengusutan, polisi melihat terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai laporan hasil audit BPKP Riau, 27 Desember 2023. Bahkan, atas kasus tersebut negara telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 46.617.192.219.
"Kerugian Rp 46 miliar ini dengan rincian jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 45 miliar dan jumlah realisasi subsidi bunga yang tak tepat sasaran Rp 1,6 miliar lebih," kata Nasriadi.
(astj/astj)