Bawa Kabur-Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Sijunjung Ditangkap

Sumatera Barat

Bawa Kabur-Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Sijunjung Ditangkap

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 07 Feb 2024 03:01 WIB
FA saat diamankan Polres Sijunjung usai membawa kabur korban.
Foto: FA saat diamankan Polres Sijunjung usai membawa kabur korban. (dok. Polres Sijunjung)
Sijunjung - Seorang pemuda berinisial FA (27) asal Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi usai memperkosa dan membawa kabur anak di bawah umur berinisial MC (15). Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang pada korban yang dia bawa kabur selama 20 hari.

"Pelaku berhasil kami bekuk kemarin. Sebelumnya dia melarikan korban sejak tanggal 17 Januari lalu. Di sana dari pengakuan pelaku dia sudah berulang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin pada detikSumut, Selasa (6/2/2024).

Terungkapnya kasus ini, kata Yasin, berawal laporan orang tua korban. Sementara pelaku dan korban juga memiliki hubungan asmara.

"Orang tua korban membuat laporan pada 24 Januari lalu. Di sana orang tua korban mengaku anak kandungnya telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki dewasa. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami bekuk. Sementara keterangan yang kami peroleh korban dan pelaku memiliki hubungan asmara," ucapnya.

Yasin menjelaskan korban sempat menghubungi orang tua untuk memberitahu sedang berada di Provinsi Riau. Di sana korban juga meminta sejumlah uang untuk dapat dikirimkan oleh orang tuanya.

"Terungkapnya posisi pelaku juga berawal dari korban yang menghubungi orang tuanya. Di sana korban meminta uang pada ibunya, setelah dikirim baru diketahui posisi pelaku masih di Sijunjung bukan di Riau. Sehingga kami dapat mengamankan pelaku dan korban," ungkapnya.

"Pelaku sendiri kami amankan saat ingin mengambil uang yang telah dikirim orang tua korban di Kecamatan Kamang Baru. Saat ini dia sudah kami amankan di Polres Sijunjung,"sambungnya.

Atas perbuatannya, FA kini telah ditahan Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.


(afb/afb)


Hide Ads