4 Tersangka Baru di Kasus Seleksi PPPK Madina Ditahan, 1 Wajib Lapor

4 Tersangka Baru di Kasus Seleksi PPPK Madina Ditahan, 1 Wajib Lapor

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 02 Feb 2024 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Finta Rahyuni).
Medan -

Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Empat dari lima tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.

"Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).

Hadi mengatakan SD yang merupakan Bendahara Disdik Madina itu adalah seorang wanita yang mempunyai anak balita. Alhasil, penyidik memutuskan untuk tidak menahan SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus PPPK Madina. Adapun kelima tersangka itu, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

ADVERTISEMENT

"Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka," jelas Hadi.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads