Seorang wanita muda, NMS (21) asal Kota Semarang, nekat melakukan orderan fiktif lantaran sakit hati terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Tindakan itu NMS lakukan karena Syahrul telah membatalkan acara pernikahan keduanya.
Tak tanggung order fiktif yang dia lakukan sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Akibatnya wanita itu diamankan Satreskrim Polres Kendal setelah melakukan order fiktif di desa Karangayu, kecamatan Cepiring, Kendal.
"Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring," kata NMS, saat press release di Mapolres Kendal, dilansir detikJateng, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku dendam dan sakit hati. Sehingga memiliki ide untuk memesan orderan fiktif dengan mengatasnamakan mantan tunangannya.
"Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban yang sudah batalin rencana pernikahan seenaknya," jelasnya.
NMS juga mengungkapkan jika keluarga tersangka dan korban sudah saling mengenal. Bahkan korban menjanjikan akan menggelar pesta pernikahan pada Oktober 2023. Namun janji tersebut malah diingkari dan dibatalkan korban secara sepihak.
"Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak," ungkapnya.
Tersangka juga bercerita sakit hati karena kesuciannya telah direnggut korban. Menurut NMS, dirinya sempat dipaksa melayani korban padahal kala itu tersangka sedang sakit.
"Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya, kalau saya tolak, dia langsung marah," terangnya.
Tersangka di hadapan petugas pun menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan, desa Karangayu, kecamatan Cepiring.
"Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya," harapnya.
Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.
"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy.
Aksi orderan fiktif ini dilaporkan korban lantaran merasa tidak memesan barang tetapi namanya ada di data pemesan. Adapun tersangka melakukan orderan fiktif dengan cara menggunakan foto KTP milik korban.
"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban," jelasnya.
Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban. Jenis barang yang dipesan bermacam-macam hingga totalnya mencapai 400 barang dan 200 jasa angkutan
"Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban meski korbannya tidak pesan. Yang datang ya macam-macam seperti mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(mjy/mjy)