MA Tolak Kasasi JPU, Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Bebas!

MA Tolak Kasasi JPU, Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Bebas!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 29 Jan 2024 15:17 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan kembali ditahan Kejati Riau.
Eks Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan usai menolak kasasi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan bebas itu setelah majelis hakim menilai tuntutan Korps Adhiyaksa telah daluwarsa.

Pengacara Indra Muchlis, Suhendro saat dikonfirmasi membenarkan putusan itu. Putusan dibacakan oleh hakim MA pada 11 Januari 2024 dengan Nomor Putusan: 6002K/Pid.Sus/2023, Jo Nomor Putusan: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr.

"Putusan MA menolak permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Mengabulkan permohonan kasasi dari Indra Muchlis Adnan," tegas Suhendro, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan bebasnya Indra Muchlis diterima Suhendro sebagai penasihat hukum pada 15 Januari. Setelah diterima petikan soal putusan, Indra Muchlis dibebaskan jaksa.

"Tanggal 17 atau seminggu setelah klien kami diputuskan di MA dibebaskan dari Rutan Sialang Bungkuk. Pembebasan itu dilakukan oleh juru sita," imbuh Suhendro.

ADVERTISEMENT

Selain dibebaskan, pada putusan MA itu majelis menjelaskan tuntutan tak dapat diterima karena daluwarsa. Bahkan MA turut memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita," kata Suhendro lagi.

Diketahui, JPU mendakwa Indra Muchlis melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU lalu menuntut Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru pada Senin, (29/5/2023) lalu menghukum Indra dengan pidana penjara 7 tahun. Ada denda Rp 200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.

Tak terima, Indra Muchlis lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim tinggi menolak banding, dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis lalu melawan, ia mengajukan kasasi ke MA begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak dan diminta dibebaskan dari penjara.




(ras/nkm)


Hide Ads