Parlagutan Penyelenggara Pemilu Kedua Terkena OTT Polda Sumut

Parlagutan Penyelenggara Pemilu Kedua Terkena OTT Polda Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 27 Jan 2024 15:15 WIB
Parlagutan Harahap saat dibawa oleh Polda Sumut (Istimewa)
Parlagutan Harahap saat dibawa oleh Polda Sumut (Istimewa)
Medan -

Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap. Parlagutan merupakan penyelenggara Pemilu kedua yang ditangkap oleh Polda Sumut.

Penyelenggara Pemilu pertama kali di-OTT oleh Polda Sumut adalah anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan. Azlan ditangkap bersama dua orang lainnya.

"Jadi yang diduga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan," kata Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis kepada detikSumut, Rabu (15/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azlan sendiri ditangkap, Selasa (14/11) malam. Azlan ditangkap di Hotel JW Marriott, Medan.

"Iya tadi malam di Hotel JW Marriott," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25). Penangkapan tersebut terkait pemerasan terhadap caleg.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11).

Saat ini, kasus Azlan masih bergulir di Polda Sumut dan belum ada kejelasan. Azlan juga belum diberhentikan dari anggota Bawaslu Medan, hanya dinonaktifkan.

Sementara Parlagutan Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut dini hari tadi. Ketua KPU Sumut Agus Arifin membenarkan soal penangkapan Parlagutan.

"Sudah koordinasi ke Ketua KPU Padangsidimpuan, benar ditangkap dini hari," kata Agus Arifin kepada detikSumut, Sabtu (27/1/2024).

Dari informasi yang beredar, Parlagutan ditangkap ditangkap di sebuah kafe di Padangsidimpuan dini hari tadi. Saat ditangkap, sedang ada pembagian uang dugaan pemerasan.

Polisi mengamankan uang sebanyak Rp 25 juta saat OTT tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Parlagutan disebut melakukan pemerasan terhadap caleg. Dengan diiming-imingi suara di Pimilu 2024.




(astj/astj)


Hide Ads