Silih Berganti Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Soal Suap Seleksi PPPK

Round Up

Silih Berganti Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Soal Suap Seleksi PPPK

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 25 Jan 2024 07:30 WIB
Tampang Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar. (Dok. Polda Sumut)
Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar yang jadi tersangka kasus suap seleksi PPPK. (Dok. Polda Sumut)
Medan -

Polda Sumut terus mengusut kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafryanto.

Sejumlah pejabat telah diperiksa di antaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wabup Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Alamulhaq Daulay hingga Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

"Iya, betul (diperiksa), Ketua DPRD," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bupati, wakil bupati dan sekda diperiksa Selasa (23/1).

"bupati, wakil bupati, sekda (diperiksa)," kata Hadi.

ADVERTISEMENT

Hadi menyebut para pejabat dipanggil terkait suap seleksi PPPI yang menjerat Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar yang kini jadi tersangka dan ditahan. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Kapasitas sebagai saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, Dollar meminta uang kepada peserta seleksi PPPK dengan total sekitar Rp 580 juta agar bisa diloloskan.

"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1).

Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal berapa jumlah peserta seleksi PPPK yang dimintai uang oleh Dollar. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Itu jumlahnya masih dilakukan pengembangan," jelasnya.

Namun, kata Hadi, uang yang diamankan dari Dollar dalam kasus tersebut sekitar Rp 64 juta tunai.

"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi.

Kasus tersebut bermula saat polisi mendapat aduan dari masyarakat terkait seleksi PPPK yang dinilai ada kecurangan. Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki kasus tersebut hingga mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka pada Kamis (11/1).

"Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," kata Hadi, Jumat (12/1).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(nkm/nkm)


Hide Ads