Empat oknum polisi di Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu. Keempatnya ditangkap dalam dua kasus berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Oknum polisi yang ditangkap yakni AKBP AP dan Aipda SS.
Perwira menengah itu ditangkap berawal dari nyanyian bandar dan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin (8/1) sore. Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.
"Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di Ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu (10/1).
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.
"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD," tuturnya.
AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Fahmi menjelaskan proses penyidikan pidana dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi.
Kombes Fahmi menambahkan dua oknum polisi yang ditangkap itu berperan sebagai penghubung. Kata dia, lima tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
"Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD," katanya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami peran mereka. Menurut Fahmi, AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh.
Penangkapan 2 Polisi Lainnya. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]