Sudah 4 Oknum Polisi di Aceh Ditangkap gegara Sabu

Round Up

Sudah 4 Oknum Polisi di Aceh Ditangkap gegara Sabu

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Banda Aceh -

Empat oknum polisi di Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu. Keempatnya ditangkap dalam dua kasus berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Oknum polisi yang ditangkap yakni AKBP AP dan Aipda SS.

Perwira menengah itu ditangkap berawal dari nyanyian bandar dan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin (8/1) sore. Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.

"Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di Ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu (10/1).

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.

"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD," tuturnya.

AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Fahmi menjelaskan proses penyidikan pidana dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi.

Kombes Fahmi menambahkan dua oknum polisi yang ditangkap itu berperan sebagai penghubung. Kata dia, lima tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

"Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD," katanya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami peran mereka. Menurut Fahmi, AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh.

Penangkapan 2 Polisi Lainnya. Baca Halaman Berikutnya...

Penangkapan dua oknum polisi lainnya di kasus sabu dilakukan oleh Polres Lhokseumawe. Kedua oknum polisi yang ditangkap itu bertugas di Polres Aceh Utara.

"Pelaku berinisial F dan A. Keduanya bintara dari Polres Aceh Utara," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (22/1).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Rabu (15/1) lalu. Keduanya diciduk setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu.

"Keduanya sebagai perantara. Barang bukti ditemukan 1 kilogram sabu," jelas Henki.

Menurut Henki, pihaknya masih mendalami peran kedua oknum polisi dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga memburu pemilik barang haram tersebut.

"Tersangka utama masih dalam pengejaran," jelas Henki.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads