Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan pencurian itu terjadi gudang korban di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu baru terungkap pada Selasa (16/1/2024).
"Pelapor memeriksa gudang yang berada di samping rumahnya, di mana pelapor sudah lama curiga kalau baterai bekas miliknya dalam gudang banyak yang hilang. pelapor menghitung jumlah baterai yang hilang sebanyak 454 buah," kata Maruli, Minggu (21/1).
Maruli mengatakan awalnya korban merasa curiga karena baterai bekas di gudang miliknya banyak yang hilang. Korban pun mengecek CCTV dan melihat orang yang melakukan pencurian itu adalah pekerjanya Muhammad Saiful (26).
Lalu, korban mengklasifikasi hal tersebut ke pelaku Saiful. Menurut pengakuan Saiful, aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang temannya bernama Bagus Sajiwo (22).
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 73 juta. Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan ke Polsek Firdaus.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (17/1).
"Tersangka Saiful diamankan di tempat kerjanya yang merupakan karyawan pelapor sendiri. Hasil interogasi dari tersangka, dia melakukan pencurian bersama temannya Bagus. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman Bagus dan menangkapnya di dalam rumah sedang tidur," jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, baterai bekas itu telah dijual mereka ke tempat penampungan barang bekas. Selanjutnya, pada Jumat (19/1) petugas mencari baterai bekas yang dijual para pelaku itu dan menemukan sekitar 33 baterai di tempat yang berbeda.
"Tim memboyong barang bukti ke Polsek Firdaus untuk dilakukan penyitaan. Tim masih melakukan pencarian barang bukti kembali dikarenakan masih ada yang belum ditemukan," pungkasnya.
(afb/afb)