Menanti Hasil Pemeriksaan Kabid SMP Medan yang Arahkan Dukungan ke 02

Menanti Hasil Pemeriksaan Kabid SMP Medan yang Arahkan Dukungan ke 02

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 19 Jan 2024 07:30 WIB
Foto: Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira (Tangkapan Layar Video Viral)
Foto: Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira (Tangkapan Layar Video Viral)
Medan -

Bawaslu dan Inspektorat Kota Medan secara terpisah memeriksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Andy Yudistira karena mengarahkan dukungan ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu sedangkan pemeriksaan Inspektorat karena Andy berstatus ASN.

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Andy. Namun, dia belum membeberkan hasil pemeriksaan karena masih berlangsung.

"Masih proses, segera (diumumkan) lah," ujarnya, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Andy yang meminta agar setiap cabang membawa 7 orang yang tegak lurus dan komitmen, menurut dia, masuk ke dalam materi pemeriksan. Sehingga belum dapat diungkapkan.

"Itu kan materi dalam pemeriksaan, nanti lah ya, saya pun nggak bisa sampaikan," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Medan David Reynold menyebutkan selain Andy, Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta dan Ketua 1 PGRI Kota Medan Ermansyah turut diperiksa.

"Sehingga hari ini sudah ada 3 orang yang kita lakukan klarifikasi yaitu atas nama Andy Yudistira sebagai Sekretaris PGRI Kota Medan (dan Kabir SMP Dinas Pendidikan Kota Medan), Sriyanta sebagai pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan dan juga Ketua PGRI Kota Medan, lalu Ermansyah Lubis Kepala SD negeri atau Ketua 1 PGRI Kota Medan," kata David, Rabu, (17/1).

Dari pemeriksaan diperoleh bukti-bukti keterangan. Namun David tidak menyebutkan secara rinci.

"Jadi klarifikasinya bahwa saat ini kita mengambil bukti-bukti dan juga keterangan dari ketiga orang tersebut," terangnya.

TKD AMIN Sumut Ikut Berkomentar. Baca Halaman Berikutnya...

TKD AMIN Sumut Desak Hasil Pemeriksaan Diumumkan

Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin turut mengomentari aksi Andy yang videonya viral. Menurutnya, sebagai ASN Andy tak harusnya melakukan hal itu.

"Kami ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara bahwa apa yang terjadi terhadap video itu, itu sama sekali menciderai daripada nilai-nilai Pemilu yang berdasarkan jurdil tadi," kata Yance Aswin saat konfrensi pers di Sekretariat TKD AMIN Sumut, Kamis (18/1).

Sebab UU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 494 sudah menegaskan jika ASN harus bersikap netral di Pemilu. Sehingga mereka menyimpulkan jika perilaku Andy sudah benar-benar salah.

"Jadi kami memandang apa yang di dalam video itu sudah benar-benar salah," ucapnya.

Yance juga mengapresiasi sikap Bobby yang mengatakan akan menindak dan bertanggungjawab atas peristiwa Andy. Namun, Yance meminta agar hal itu bukan hanya sekedar lip service saja.

"Kami juga sudah mendengar ada rilis dari Wali Kota Medan yang akan melakukan tindakan dan dia bertanggungjawab, kami berterimakasih sekali karena itu lah pemimpin. Cuman tanggung jawab ini jangan hanya lip service aja, harus bisa dibuktikan dan diberitahukan kepada masyarakat Kota Medan tentang tidak netral nya ASN ini di bawah kepemimpinan Bobby Nasution Wali Kota Medan," ujarnya.

Oleh karena itu, Yance mendesak Bobby agar mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Andy. Meskipun administrasi seharusnya tertutup, tapi terkait netralitas tidak ada masalah diumumkan menurutnya.

"Jadi ini penting, bukan hanya pernyataan tanpa pemberitahuan hasil dari situ, meskipun kita memahami secara legal bahwasanya administrasi itu bersifat tertutup, tapi menyangkut netralitas sebagaimana yang diniatkan dan diucapkan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan bahwa tidak ada yang salah jika dia menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan tentang hasil penyelidikan atau tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang nyata-nyata dia katakan salah," bebernya.

Selain itu, Yance juga mendesak Bawaslu untuk segera menyatakan sikap terkait video itu. Sebab ada pidana bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.

"Untuk Bawaslu, kami meminta segera menyatakan sikap, karena ada jeratan pidana bagi ASN yang nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads