Jadi Tersangka ITE, Arjun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan

Regional

Jadi Tersangka ITE, Arjun Pengancam Tembak Anies Tak Ditahan

Tim detikJatim - detikSumut
Kamis, 18 Jan 2024 01:00 WIB
Arjun pengancam anies baswedan
Pria yang ancam tembak Anies saat dibawa polisi (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Polisi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo yang mengancam menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan lewat media sosial sebagai tersangka. Arjun tidak ditahan meski sudah jadi tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, Arjun mengakui telah berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait kasus ini.

"Ada 3 saksi, 2 orang ahli ITE dan bahasa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melansir detikJatim, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto menyebut, Arjun telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dia memastikan pihaknya tak melakukan penahanan. Menurut Dirmanto, tak ditahannya Arjun merupakan alasan subjektif dari penyidik.

"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," kata Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp 750 juta.




(afb/afb)


Hide Ads