Kasus pengeroyokan RAT (16), anak dari anggota DPRD Provinsi Kepri yang melibatkan seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' dan tiga rekannya berujung damai. Perdamaian itu terjadi usai orang tua korban memaafkan para pelaku.
"Ya kasus pengeroyokan itu sudah dilakukan Restorative justice (RJ) antara korban dan para pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (16/1/2024).
Ramadhanto mengatakan pertemuan antara orang tua korban dan para orang tua pelaku berlangsung tadi sore. Hasil pertemuan tersebut kedua pihak bersepakat menghentikan kasus tersebut dan mencabut laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kedua pihak yakni korban dan pelaku berdamai dan melakukan permohonan mencabut laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' resmi jadi tersangka penganiayaan bersama tiga rekannya dan ditahan di Polresta Barelang usai melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri. Kasus penganiayaan oleh Satria Mahatir dan rekannya itu terjadi pada malam pergantian tahun baru di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut seleb Tiktok itu diamankan bersama 3 rakannya.
"Kami telah mengamankan 4 orang. Inisial SM(Satria Mahatir), AS, DJ, dan RS atas kasus pengeroyokan," kata Kompol Ramadhanto, Kamis (4/1).
Ramadhanto menyebut kasus pengeroyokan itu diketahui bermula dari korban berinisial RA (16) pada tanggal 31 Desember 2023 tengah nongkrong di sebuah kafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam. Korban diketahui bersenggolan dengan seleb Tiktok tersebut.
"Korban dan pelaku bersenggolan hingga terjadi perkelahian di dalam kafe hingga keluar kafe," ujarnya.
Ramadhanto mengatakan penetapan tersangka Satria Mahatir dan ketiga rekannya itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Satria ditetapkan tersangka pada Kamis (4/1).
"Kasus dilaporkan korban RAT didampingi orang tuanya. Usai kami amankan para pelaku pada Kamis (3/1) lakukan pemeriksaan dan dari hasil perkara keempat pelaku memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
(dhm/dhm)