Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menaikkan status kasus paket sembako Baznas berisi kartu nama caleg. penanganan kasusnya saat ini di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, setelah dibuat kajian hukumnya maka ada dugaan pidana pemilu. Iya sekarang sudah masuk di Gakkumdu karena ada dugaan pidana pemilu," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan, Bambang, Senin (15/1/2024).
Bambang menerangkan saat ini Tim Penyidik Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi bukti tambahan dalam menangani temuan paket sembako Baznas Bintan berisi kartu nama caleg DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sentra Gakkumdu masih memproses ini. Nanti hasil lebih lanjut akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum duafa dan fakir miskin yang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berisi kartu nama calon legislatif (Caleg) DPRD. Kejadian itu pun viral di kalangan masyarakat Bintan.
Dari beberapa foto yang diterima detikSumut pada Kamis (7/12/2023) terlihat beberapa paket sembako itu diketahui berisi kartu nama caleg DPRD Bintan. Kartu nama itu milik caleg dapil Bintan I dari Partai Golkar nomor urut 9 atas nama Elyza Riani.
"Mohon doa dan dukungan untuk DPRD Bintan. Coblos nomor 9. Elyza Riani caleg DPRD Kabupaten Bintan dapil I, kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong," tulis keterangan dalam kartu caleg tersebut.
Dari informasi yang didapat pembagian paket sembako itu dilakukan di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (5/12).
Atas temuan tersebut Bawaslu Bintan melakukan penelusuran paket sembako Baznas diduga berisi kartu nama caleg DPRD. Hasil penelusuran temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pemilu.
"Hasil penelusuran yang kami lakukan dan dalam hasil rapat pleno kami memutuskan menaikan status menjadi temuan dugaan pelanggaran," kata komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Sabtu (16/12/2023).
Bambang menerangkan selanjutnya pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait. Proses dilakukan mengikuti peraturan Bawaslu.
"Atas laporan masyarakat. Kita lakukan pleno pembentukan Tim dari Bawaslu untuk melakukan penelusuran," ujarnya.
Bambang menyebut penelusuran telah dilakukan pada Rabu (6/1). Beberapa orang telah diminta keterangan atas dugaan pelanggaran tersebut. Pada hari ini Bawaslu Bintan kembali melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu tersebut
"Penelusuran sudah dilakukan hari Rabu kemarin. Sudah beberapa orang diminta keterangan dari penerima sembako dan membagikan. Hari ini penelusuran lanjutan," ujarnya.
Keterangan Foto: Foto paket sembako Baznas di kabupaten Bintan berisi Kartu nama caleg Bintan dapil I (Foto viral)
(Alamudin Hamapu/Kontributor Kepri)
(mjy/mjy)