Kejari Batam Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di 2023, Kerugian Negara Capai Rp 4,5 M

Kepulauan Riau

Kejari Batam Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di 2023, Kerugian Negara Capai Rp 4,5 M

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 27 Des 2023 23:01 WIB
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan penanganan kasus korupsi selama 2023. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan penanganan kasus korupsi selama 2023. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selama 2023 menangani enam perkara korupsi. Adapun lima dari total enam perkara korupsi yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, perkara korupsi itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Detailnya yakni korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, dan kasus Perjalanan Dinas fiktif DPRD Batam 2016 .

"Total kerugian negara ada Rp 4,5 miliar dari 5 kasus yang ditangani," ujar Kasna, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dugaan perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2020 disetop dan hanya sampai tahap penyelidikan. Kemudian sisa kasus lainnya telah dinyatakan inkrah.

"Menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP, menyatakan kegiatan di SIM RSBP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasna dari penanganan kasus korupsi itu belum ada pengembalian kerugian negara. Namun Bidang Pidsus Kejari Batam sendiri akan membuat aset tracing sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan pidana khusus tersebut.

"Dari Pidsus akan membuat asset tracing sehingga penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut," ujarnya.

Kasna menerangkan selain 5 kasus yang telah ditangani, Kejari Batam saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung. Kejaksaan saat ini masih menunggu penghitungan BPK RI.

"Kemarin sudah dilakukan ekspose kasus dengan BPK RI. Saat ini BPK tengah melakukan perhitungan kerugian negara. Nanti kalau sudah ada kerugian negara baru bisa dilanjutkan hingga penetapan tersangka," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads