Seorang pria berinisial BJ (46) di Kabupaten Muaro Jambi tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 22 tahun. Aksi dilakukan pelaku lantaran kecanduan film porno.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando mengatakan aksi itu terjadi di rumah korban pada 1 November 2023 lalu. Ketika itu, korban sedang beristirahat di kamarnya.
"Modusnya pelaku ini sering menonton video porno, pelaku memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas dan mendekap korban secara paksa," ujar Jimy, Senin (25/12/2023), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimy menuturkan saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi, pelaku malah menganiaya korban menggunakan kabel setrika, hingga akhirnya memperkosa korban.
"Korban sempat berbalik dan dijerat dengan kabel setrika," ujarnya.
Usai terjadi pemerkosaan, keesokan harinya pelaku malah membuat laporan palsu ke Polres Muaro Jambi. Hal itu dilakukan untuk menutupi aibnya.
Pelaku memberikan keterangan palsu bahwa sang anak telah diperkosa tetangga dan pamannya. Hanya saja, berkat kejelian polisi akhirnya kasus tersebut terungkap secara terang.
Jimy menyebut salah satu bukti kuat pelaku adalah dari hasil pemeriksaan forensik dari sprei dan tisu yang ditemukan di dalam kamar korban saat melakukan olah TKP.
"Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain ternyata milik pelapor sendiri," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jimy, tersangka baru pertama kali melakukan pemerkosaan tersebut. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.