Polres Simalungun menangkap tiga pencuri mobil pikap warga di Huta Pardomuan Hananga, Kecamatan Bandar Masilam. Dua di antara pelaku diringkus di Kabupaten Deli Serdang dan Aceh.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (11/12/2023). Para pelaku mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam dengan nomor polisi BK 8227 NG milik Sarial Ritonga (33).
"Para pelaku ini mencuri mobil korban dari depan rumahnya," kata Ronald, Sabtu (23/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian itu, petugas pun menangkap sejumlah pelakunya. Mereka yang ditangkap yakni berinisial W (60), B (49), dan WY (41). Sedangkan dua pelaku yang masih diburu berinisial I dan BI.
Ronald menyebut pelaku W ditangkap pada Senin (18/12) di Huta III, Nagori Bandar Masilam II. W kemudian mengaku mencuri dengan bantuan para pelaku lainnya.
Kemudian, polisi menangkap pelaku B pada Selasa (19/12) di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, beserta barang bukti berupa mobil dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian.
Setelah itu, polisi meringkus WY pada Rabu (20/12) di daerah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Barang buktinya pikap korban yang sudah diganti pelatnya.
"Jadi 2 pelaku ini ditangkap di Aceh dan Deli Sedang," sebutnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kedua pelaku lainnya masih diburu. Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Kami juga akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini," tutupnya.
(dhm/dhm)