Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa melawan setelah dipecat Partai Gerindra. Dia menggugat partai yang didirikan Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nominal Rp 5,5 miliar.
Adapun alasan Aulia tak terima dipecat karena selama ini dia mengklaim telah loyal dengan Partai Gerindra. Gugatan hukum itu juga menghalangi upaya pergantian antar waktu (PAW) terhadap Aulia.
Ihwal gugatan Aulia diketahui dari surat gugatan Aulia ke PN Medan yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2023). Dalam surat tersebut, Aulia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Dalam gugatannya, Aulia merasa keberatan dengan alasan Gerindra memecat dirinya karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Aulia juga menjelaskan di dalam gugatannya jika salah satu pertimbangan pemecatannya karena ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Padahal Aulia mengaku sudah melayangkan surat untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan reses DPRD Sumut, namun hal itu tidak diindahkan.
Padahal menurut Aulia, selama dia menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan loyal terhadap partai. Sehingga dia menuding jika Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.
"Bahwa bentuk sikap 'loyal' yang dilakukan Penggugat terhadap Partai Gerindra yaitu mengikuti hal-hal yang tertuang dalam AD/ART Partai dan memenuhi setiap kewajiban yang diberikan partai, sebagai contoh selalu aktif dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD maupun aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai," demikian tertuang di surat gugatan Aulia di bagian alasan menggugat Gerindra poin 5.
Sehingga Aulia merasa dirugikan secara materiil dan inmateriil. Secara inmateriil, Aulia merasa jika nama baiknya tercemar, hilangnya harkat, martabat, hingga kedudukannya.
Oleh sebab itu, Aulia menggugat Gerindra atas kerugian inmateriil yang dialami sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan secara total dia menggugat Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar.
Untuk diketahui Aulia saat ini sudah tercatat sebagai caleg NasDem berdasarkan daftar calon tetap (DCT) KPU. Aulia menjadi caleg Partai NasDem untuk DPRD Sumut di daerah pemilihan Sumut 1.
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso sudah tahu soal gugatan Aulia. Sugiat merasa jika Aulia tidak punya hak lagi karena sudah menjadi caleg dari Partai NasDem.
"Kita sudah dapat informasi, tapi kan dia sudah tidak punya hak lagi sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dia kan sudah nyaleg dari NasDem, kalau dia nyaleg dari NasDem kan status keanggotaannya di Gerindra gugur dengan sendirinya," kata Sugiat.
Gerindra, kata Sugiat, tidak meladeni apapun langkah yang diambil Aulia. Sebab menurutnya, DPP Gerindra sudah resmi memecat Aulia Agsa.
"Ya kita nggak meladeni apapun lah yang dia lakukan, yang paling penting bahwa dari DPP sudah memutuskan pemecatan Aulia Agsa sebagai anggota partai Gerindra," tutupnya.
(astj/astj)