Pencuri Motor di Batam Ditangkap saat Tidur Pulas

Kepulauan Riau

Pencuri Motor di Batam Ditangkap saat Tidur Pulas

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 18 Des 2023 17:40 WIB
Pelaku curanmor di Batam, FS (17) ditangkap saat tidur pulas. (Istimewa)
Foto: Pelaku curanmor di Batam, FS (17) ditangkap saat tidur pulas. (Istimewa)
Batam -

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS (20) dan FS (17) yang beraksi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pelaku berinisial FS ditangkap saat sedang tertidur lelap bersama rekannya.

Dari video penangkapan yang diterima detikSumut, Senin (18/12/2203) terlihat pelaku berinisial FS sedang tidur pulas saat didatangi unit Reskrim Polsek Nongsa. Petugas terlihat membangunkan pelaku inisial FS sambil memberikan kode kepada pelaku.

"Bangun, Bangun," kata polisi yang menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FS yang dibangunkan petugas tampak kebingungan karena sudah banyak orang. Kemudian anggota polisi yang menangkap FS memberikan isyarat kepada pelaku agar tidak ribut dan memintanya mengambil handphonenya.

"Sttt. Jangan ribut, ambil Hp mu, bawa Hp mu," kata petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan pelaku berinisial IS dan FS ditangkap pada Jumat (15/12). Pelaku IS ditangkap di Kavling Senjulung, Nongsa sedangkan FS ditangkap di Kabupaten Bintan.

"Unit Reskrim menangkap kedua pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS dan IF pada Jumat (15/12)," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, Senin (18/12/2023).

"Pertama kali diamankan pelaku curanmor inisial IS yang sedang berada di Kavling Senjulung, Nongsa, Kota Batam. Kemudian dari keterangan IS diamankan pelaku FS saat tengah tertidur pulas di persembunyian di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan," tambahnya.

Keduanya terlibat pencurian sepeda motor merek Honda Beat di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam Kamis (14/12). Saat itu korban yang baru pulang kerja memarkirkan motornya di halaman rumah dengan dikunci stang.

"Pada Jumat (15/12) saat korban hendak Salat Subuh di Masjid. Melihat motor yang di parkiran sebelumnya telah hilang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa," ujarnya.

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Nongsa. Atas kejadian kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta rupiah

"Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama. Pelaku IS bertugas mematahkan stang motor sedangkan FS bertugas mendorong sepeda motor.

"Mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut," ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam hasil curian dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Pengakuan kedua pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads