Kerap Dapat 'Bisikan', Pria Ini Nyaris Tusuk Imam Masjid

Kerap Dapat 'Bisikan', Pria Ini Nyaris Tusuk Imam Masjid

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 17 Des 2023 05:00 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi penusukan. (Foto: iStock).
Jakarta -

Pria berinisial MAA (26) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai mencoba menusuk imam masjid di Kramat Jati, Jakarta Timur, gara-gara merasa gelisah mendengar pengajian. Menurut keluarga, pelaku sering mendengar 'bisikan'.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/12) pukul 19.45 WIB. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena merasa gelisah ketika mendengar suara imam saat pengajian.

"Pelaku mengakui berniat melukai korban dengan alasan bahwa pada saat mendengar suara pengajian dari korban dan suara saat korban memimpin salat. Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, Sabtu (16/12/2023), melansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, korban berinisial LF (26), yang juga guru ngaji, pergi ke musala untuk menunaikan salat Isya. Pada saat yang bersamaan, pelaku MAA (26) mengambil sebilah pisau dapur, lalu pergi ke musala tersebut.

"Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Pada saat itulah pelaku mencoba menusuk korban dengan pisau yang telah dibawanya tersebut.

"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," jelasnya.

Beruntung, korban sempat menghindar saat diserang pelaku. Korban selanjutnya berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan pelaku pun diamankan.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, Rusit juga membeberkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga MAA. Menurut keluarga, pelaku sering berdiam diri dan mengeluh sering mendengar bisikan yang berisik di sekitarnya.

"Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong, dan beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya," sebutnya.

Rusit mengatakan pihak kepolisian mengecek kejiwaan pelaku di RS Polri. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.

"Dicek (kejiwaan pelaku) harus, lagi kita koordinasikan dengan tim dokter Polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap Tersangka oleh pihak RS Polri," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads