Seorang pria diduga pelaku pembunuhan dibekuk Satreskrim Polresta Barelang di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria berinisial Z itu diduga pelaku pembunuhan wanita bernama Fitriani yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Jalan Trans Barelang, Setokok, Bulang, Kota Batam.
"Diduga pelaku berinisial Z sudah diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (15/12) malam," kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sibadari, Sabtu (16/11/2023).
Tigor menyebut penangkapan terduga pelaku berinisial Z itu merupakan pengembangan autopsi dan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang. Hasilnya bukti dan saksi mengarah ke diduga pelaku berinisial Z.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai kemarin tindak lanjut dari autopsi, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang berlanjut dan ternyata pihak Satreskrim menangkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Saat ini diduga pelaku berinisial Z tersebut tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Kasi Humas mengatakan nantinya pihaknya akan menyampaikan informasi lengkap terkait kasus tersebut usai pemeriksaan lengkap dilakukan penyidik.
"Pelaku berinisial Z sekarang masih pendalaman pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan di konferensi pers," ujarnya.
Keluarga dari Fitriani, Jasman mengatakan korban telah putus komunikasi dengan keluarga besarnya selama 1 tahun 3 bulan. Korban terakhir diketahui meninggalkan rumah di kabupaten Karimun untuk merantau ke Batam.
"Sudah tak pernah komunikasi dengan keluarga selama 1 tahun lebih. Korban ini terakhir diketahui keluarga di Karimun merantau ke Batam tahun 2022. Setelah itu tak ada komunikasi lagi," ujarnya.
Jasman menyebut, saat Fitriani ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka, keluarga besar menduga ia menjadi korban pembunuhan. Namun terkait dugaan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap.
"Kalau keluarga menduga korban dibunuh. Kami serahkan sepenuhnya penanganannya ke pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini. Dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
(nkm/nkm)