Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi meluruskan pernyataannya terkait pemeriksaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad soal pengusutan kasus perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri. Nasriadi mendapat laporan Ansar belum diperiksa, tapi sebatas penjadwalan.
Nasriadi mengatakan surat pemanggilan terhadap Ansar sudah dilayangkan, tapi yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain.
"Jadi penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi terkait terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri. Namun gubernur meminta penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan," ujar Nasriadi, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi menyebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan. Selain itu gubernur Kepri juga akan dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya
Sebelumnya, Nasriadi menyebut penyidik telah meminta keterangan 234 orang saksi terkait kasus dugaan perekrutan honorer Fiktif. Sebanyak 219 orang adalah honorer di Setwan DPRD Kepri dan sisanya dari ASN di Pemprov Kepri hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan
"Ada 234 orang yang dimintai keterangan. 219 orang adalah THL yang terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Nasriadi menyebut saat ini dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," ujarnya.
(astj/astj)