Jukir Jadi Otak Pelaku Pencurian Uang Rp 600 Juta dari Rumah Warga di Medan

Jukir Jadi Otak Pelaku Pencurian Uang Rp 600 Juta dari Rumah Warga di Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 14 Des 2023 11:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Polisi telah menangkap 7 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian uang Rp 600 juta serta perhiasan dari dalam rumah warga di Jalan STM, Kota Medan. Otak pelakunya ialah tukang parkir Simpang Limun, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/12/2023). Saat itu, korban sedang berlibur ke kawasan Danau Toba dan mendapatkan kabar rumahnya kemalingan sehingga kembali ke Medan untuk mengecek.

"Yang hilang uang di dalam lemari, perhiasan, serta uang asing. Total kerugian diperkirakan Rp 1 miliar. Untuk uangnya Rp 600 juta," kata Irwanta, Kamis (14/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan petugas melakukan proses penyelidikan. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan kemera CCTV, identitas pelaku akhirnya didapati, yakni FL (53).

FL membobol rumah sendirian dan ditangkap saat bersama istrinya, berinisial ESP (43), yang turut menikmati hasil curian di Jalan Persamaan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku (FL) ini sehari-hari sebagai petugas parkir di Simpang Limun," sebutnya.

Setelah itu, lanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, AA (37), AS (39), dan ARB (40) di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak, Deli Sserdang. Lalu, dua pelaku lagi CYE (24) dan AT (41).

"Jadi dari 7 pelaku ini, ada dua pelaku utama yakni FL dan AA. Sedangkan lainnya penadah dan penikmat hasil curian," ujarnya.

Irwanta mengungkapkan, FL merencanakan pencurian setelah mendengar penghuni rumah akan berlibur ke Parapat.

Kemudian FL menjumpai AA untuk merencanakan kejahatan. Pembagiannya, 40 persen ke FL dan 60 persen ke AA.

Dari proses penangkapan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, uang Rp 211 jutaan, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu angkot, enam sepeda motor, perhiasan serta lainnya.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat hingga 7 tahun penjara," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads