Kejatisu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga berinisial RTZ dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TT.
"Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT PUPR Provsu Gunungsitoli," kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (12/12/2023).
Keduanya diduga melakukan korupsi atas pemeliharaan jalan dan jembatan di TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. Kata Yos, berdasarkan hasil audit bahwasanya telah ditemukan kerugian negara di dalam pengerjaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00," ucap Yos.
Baca juga: Polisi Temukan 5 Mayat di Unpri Medan! |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan. Namun untuk saat ini, kata Yos, hanya TT saja yang sudah dilakukan penahanan sementara RTZ tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Penahanan terhadap TT dilakukan setelah tim penyidik Kejatisu memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli.
"Untuk alasan dilakukan penahanan terhadap TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," ujar Yos.
Saat ini TT sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Yos menjelaskan, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dhm/dhm)