Niat Adi Sanjaya Harahap (34), anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengonsumsi sabu-sabu di kantornya gagal usai dipergoki polisi. Ulah Adi itu pun membuat dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.
Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu, Jumat (24/11/2023) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi.
"Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu)," kata AKP Zulfikar saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikar mengatakan saat dipergoki itu, pelaku hendak mengonsumsi sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sabu-sabu dan alat hisapnya di kantor tersebut.
"Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut. Dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu," ujarnya.
Kemudian, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pengembangan," pungkasnya.
Setelah mendapatkan kabar penangkapan itu, Bawaslu Paluta pun melakukan rapat pleno. Hasilnya, Adi Sanjaya dinonaktifkan dair jabatannya.
"Ya, setelah penetapan tersangka dari kepolisian langsung kita nonaktifkan hari ini juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta," kata Ketua Bawaslu Paluta Gabe Hasibuan saat dikonfirmasi detikSumut.
Gabe memerinci bahwa Adi Sanjaya Harahap merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa.
(dhm/dhm)