Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Firli Siapkan Perlawanan

Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Firli Siapkan Perlawanan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 23 Nov 2023 23:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu akan melakukan perlawanan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan dia keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) dilansir detikNews.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut, kata dia, tidak pernah diperlihatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

Sejak penetapan tersangka itu, Ian sudah menjalin komunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Firli Tersangka Pemerasan

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," kata Ade.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads