Seorang karyawan pabrik berinisial HS (22) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyembunyikan bayinya yang baru lahir ke dalam lemari. HS melakukan itu karena malu punya anak di luar nikah.
HS sendiri diketahui melahirkan anaknya itu di di Asrama Pekerja di Kawasan Muka Kuning, Batam pada Sabtu (18/11). Petugas keamanan asrama itu awalnya mendengar suara jeritan dari kamar mandi.
"Petugas keamanan menemukan ada yang melahirkan bayi lalu dilaporkan ke atasannya. Kemudian dikumpulkan semua karyawan yang ada dalam asrama kamar Blok Q 24 lantai 1 nomor 3 tersebut," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menyebut saat ditanyai satu persatu, para penghuni asrama menunjuk HS. Pelaku HS saat itu dalam keadaan lemas dan Pucat.
"Petugas keamanan atasan perempuan tersebut kemudian menanyai HS terkait keberadaan bayinya. HS menyebut bayi yang baru dilahirkan itu disimpannya dalam lemarinya," ujarnya.
"Pelaku meletakkan bayi tersebut di dalam lemari. Bayi tersebut disimpan dalam tas sling bag warna biru tua dibaluti oleh kain warma hitam dibungkus dalam kantong plastik wara hijau," ujarnya.
Petugas keamanan dan atasan HS kaget melihat kondisi bayi malang tersebut dalam keadaan pucat dan membiru. Kemudian pelaku dan korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun saat di rumah sakit bayi tersebut tersebut dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan pelaku HS harus mendapatkan perawatan medis. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Beduk," ujarnya
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi pelaku HS yang tengah berada di rumah sakit. Hasil pemeriksaan polisi pelaku mengakui membunuh bayinya karena malu karena hamil di luar nikah.
"Pelaku hamil di luar nikah, sehingga malu lalu nekat berbuat demikian. Nah rencana pelaku hendak membuang bayinya tersebut," ujarnya.
Saat ini pelaku pembuangan bayi telah ditahan di Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.
(astj/astj)