Polisi melimpahkan dua tersangka penyebar hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa soal Rempang bernama Bambang Mardianto (39) dan Iswandi (52) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kemarin sudah dilakukan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Selasa (21/11/2023).
Nasriadi mengatakan pelimpahan para tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam. Kedua tersangka sebelum diserahkan dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Setelah dinyatakan sehat lalu diserahkan ke kejaksaan negeri Batam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap Iwandi (52) dan Bambang Mardianto (39) dua orang penyebar hoaks UAS diperiksa terkait bentrokan demo Rempang di media sosial. Keduanya dijerat dengan UU ITE.
"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9).
Nasriadi menyebut IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Batam.
"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," ujarnya.
Tersangka BM, kata dia, dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"
[Gambas:Video 20detik]